Percetakan Quran Madinah

Hal-hal yang diperhatikan dalam Pengumpulan

Berikut ini adalah tabel tentang perihal yang harus diperhatikan dalam pengumpulan. Keterangan tambahan untuk kata kuras menurut KBBI adalah kertas yang telah dicetak dan sudah dilipat sedikitnya dua kali, merupakan bagian dari buku, biasanya terdapat huruf atau angka pada bagian bawah halaman pertama sebagai pedoman bagi penjilidan   Poin-poin Artistik Yang Harus Diyakinkan   Batas Yang Dibolehkan 1 Kuras tidak pada tempatnya yang benar Tidak dibolehkan 2 Noda tinta yang disebabkan banyaknya kuras yang terdapat pada alat penyuplai kuras ke mesin Tidak dibolehkan 3 Kertas robek Tidak dibolehkan 4 Kotoran dari pencetakan Tidak dibolehkan 5 Kuras terulang atau kurang atau terbalik Tidak dibolehkan http://qurancomplex.gov.sa/Display.asp?section=9&l=ind&f=entag_ind05.htm&trans=

Penjilidan Terakhir (sampul lemas) Al Quran Madinah

  Poin-poin Artistik Yang Harus Diyakinkan   Batas Yang Dibolehkan 1 Segala macam pencopotan Tidak dibolehkan 2 Kekurangan lem 1 mm. 3 Perbedaan dalam penyampulan + 1 mm. 4 Adanya robekan, bekas pukulan, tanda-tanda atau kotoran setelah penjilidan Tidak dibolehkan Sumber : http://qurancomplex.gov.sa/Display.asp?section=9&l=ind&f=entag_ind04.htm&trans=

Yang harus di Perhatikan pada Saat Penjilidan Al Quran Madinah

Salah satu poin penting didalam menghasilkan Mushaf Al Quran Madinah adalah pada saat penjilidan Mushaf Quran Madinah. Ada 14 poin yang diperhatikan supaya lolos didalam proses penjilidan. Apabila terlihat kerusakan dalam pencetakan atau pada tahap lainnya dan sampai pada penjilidan, maka akan dihentikan di penjilidan. Sehingga nantinya akan dihasilkan Mushaf Al Quran Madinah yang terbebas dari kekurangan.   Poin-poin Artistik Yang Harus Diyakinkan   Batas Yang Dibolehkan 1 Lem berlebihan sampai lebih dari 2 mm. pada tempat bersambungnya sampul dengan kitab Tidak dibolehkan 2 Perbedaan guntingan Tidak dibolehkan 3 Bekas potongan pisau pemotong yang tampak pada kitab Tidak dibolehkan 4 Tidak adanya pita pembatas Tidak dibolehkan 5 Pelipatan yang menyebabkan ketidakrataan kuras atau ketidaksamaan dalam penyampulan Tidak dibolehkan 6 Kasa yang tampak atau tidak ada Tidak dibolehkan 7 Panjang tekstur (panjang – pendek), atau penambahan lem 2 mm. 8 Tinggi tekstur ke arah kepala tumit 1 mm. 9 Perbedaan sampul + 1 mm. 10 Tanda-tanda yang tampak pada kitab pada saat penyampulan Tidak dibolehkan 11 Punggung tidak bagus Tidak dibolehkan 12 Sampul tidak melekat Tidak dibolehkan 13 Kerusakan apa pun atau ketidakserasian pada produksi akhir (bentuk akhir) Tidak dibolehkan 14 Segala macam pencopotan Tidak dibolehkan Sumber : http://qurancomplex.gov.sa/Display.asp?section=9&l=ind&f=entag_ind03.htm&trans=

Yang Diperhatikan pada Alat Cetak dan Produksi Al Quran Madinah

  Setiap langkah untuk pencetakan Al Quran Madinah dilalui dengan tahapan yang sangat ketat. Alat cetak dan produksinya adalah salah satu titik penting dalam proses pencetakan Al Quran. Bisa Anda simak didalam tabel berikut ini, betapa detail apa yang harus diperhitkan pada alat cetak dan produksinya.   Poin-poin Artistik Yang Harus Diyakinkan   Batas Yang Dibolehkan 1 Jarak antara batas-batas tulisan yang tercetak dengan ujung-ujung halaman sama dengan kriteria-kriteria teknis yang ada dan sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan. Kelebihan atau kekurangan dalam jarak ini tidak dibolehkan. 0.00 2 Ketidakakuratan warna 0.00 mm – 0.20 mm 3 Kesalahan dalam urutan halaman Tidak dibolehkan 4 Ketidaksesuaian materi yang dicetak dengan aslinya (seperti keselamatan teks dan adanya tanda-tanda pada halaman-halaman yang dicetak) Tidak dibolehkan 5 Ketidaksesuaian materi yang dicetak dengan contoh yang sudah disetujui (seperti warna dan ketebalan tinta) – 5 % 6 Kesesuaian derajat ketampakan pada kertas yang digunakan dalam pencetakan dengan yang telah disepakati – 5 % 7 Pencetakan ganda (doubling) Tidak dibolehkan 8 Noda tinta pada halaman Tidak dibolehkan 9 Penghapusan bagian dari huruf-huruf atau titik-titik yang dicetak Tidak dibolehkan 10 Kebersihan umum (bintik tinta, bintik minyak) pada teks dan di dalam halaman Tidak dibolehkan 11 Kerusakan pada kertas Tidak dibolehkan 12 Kerusakan dalam pencetakan yang disebabkan pembersihan lapisan karet (blanket) Tidak dibolehkan 13 Lipatan (pada alat cetak kaset) dan ketidaksesuaiannya menurut tanda lipat yang ada pada kuras, atau ketidaksesuaian dengan bingkai 1 mm. 14 Kertas robek Tidak dibolehkan 15 Kertas robek atau berlubang Tidak dibolehkan 16 Kelembaban yang berlebihan Tidak dibolehkan 17 Noda tinta yang berasal dari pemindah kuras-kuras atau alat pengikat Tidak dibolehkan http://qurancomplex.gov.sa/Display.asp?section=9&l=ind&f=entag_ind02.htm&trans=

Keranjang Belanja